Tiga Pencuri Asal Siantar Diringkus Sat Reskrim Polres Dairi

    Tiga Pencuri Asal Siantar Diringkus Sat Reskrim Polres Dairi

    DAIRI-Kepolisian resort Dairi melalui Sat Reskrim Polres Dairi berhasil meringkus tiga pelaku pencurian pemberatan ( Curat ), ketiga pelaku tersebut berinisial DJPP ( 24 ), SMB ( 32 ) dan SMS ( 20 )

    Ketiga pelaku pencurian pemberatan tersebut yang melakukan aksinya di rumah korban Lisdawati Tumanggor yang berlokasi di Jalan Runding, Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara 15 Nopember 2021. merupakan penduduk asal Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun

    DJPP (24) warga Jalan Damar Laut, Kecamatan Siantar utara, Kota Madya Pematangsiantar, SMB (32) warga Jalan Sejahtera, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar sedangkan SMS, (20) warga Balimbingan, Kecamatan Tanag Jawa, Kabupaten Simalungun.

    Kasi Humas Polres Dairi, Iptu Doni Saleh melalui rilis persnya, Sabtu (11/12/2021) mengatakan, penangkapan para pelaku curat dilakukan pada Kamis 9 Desember 2021 dinihari pukul 02.00 WIB, di Desa Pintu Hariara, Kabupaten Samosir.

    Awalnya diterima informasi para pelaku yang akan melakukan aksi kembali di Sidikalang berada di persimpangan jalan Sidikalang menuju Tele. Saat akan dilakukan penangkapan, para pelaku melarikan diri dengan mengemudikan mobil avanza hitam mengarah ke Kabupaten Samosir.

    Personil Unit Resum yang dipimpin Ipda P Lumbantoruan langsung melakukan pengejaran. Kejar-kejaran berakhir setelah mobil avanza pelaku terbalik setelah menabrak pagar jembatan.

    Para pelaku yang berjumlah tiga orang keluar dari mobil lalu lari ke semak-semak/hutan. Dibantu warga desa setempat akhirnya para pelaku berhasil ditangkap. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Dairi guna proses penyidikan selanjutnya.

    "Barang bukti berupa satu unit mobil Avanza warna hitam dan dua obeng disita dan diamankan Sat Reskrim Polres Dairi, " sebut Donni.

    "Para pelaku ini dikenakan Pasal 363 KUHP Subs Pasal 362 KUHP, dengan ancaman penjara selama lamanya 7 (tujuh ) tahun, " sambung Donni.

    Ditambahkan Donni, saat melakukan aksi pencurian di rumah korban, para pelaku terlebih dahulu membongkar jendela rumah, kemudian mengambil barang-barang dari dalam rumah, seperti uang Rp.14 juta dan empat unit Handphone merek Xiomi. ( Karmel )

    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Dairi dan DPD Pujakeusuma Serahkan...

    Artikel Berikutnya

    Jalang Hari Natal, Kapolres Dairi Berikan...

    Berita terkait